Find Us On Social Media :

Kasus Gangguan Ginjal Akut Belum Usai, Hak Keluarga Korban Belum Terpenuhi, yang Sembuh Lumpuh dan Buta

Tim Pencari Fakta Gangguan Ginjal Akut, meminta kehadiran yang nyata dari pemerintah terkait kejadian ini.

GridHEALTH.id - Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang terjadi pada anak-anak, kini perlahan mulai reda pembicaraannya di antara masyarakat.

Tapi dampak kasusnya belum usai hingga kini, khususnya prihal hak keluarga korban. Bahkan beberapa korban selamat kini mengalami kelumpuhan.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, pada Rabu (16/11/2022), tercatat tidak ada penambahan kasus sejak akhir Oktober.

Setelah melalui serangkaian pengujian dan kajian ulang, ditemukan bahwa kasus gangguan ginjal akut pada anak yang kasusnya mulai meningkat pada Agustus 2022 terjadi karena toksikasi obat.

“Karena itu kita memberikan larangan, kemudian kita melakukan penelitian oleh Badan POM dan mendatangkan obat antidotumnya, alhamdulillah gerakan cepat ini menghasilkan satu hal yang sangat kita harapkan yaitu tidak adanya penambahan kasus maupun kematian,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/11/2022).

Hak korban gangguan ginjal akut terabaikan

Meski tidak adanya penambahan kasus yang dilaporkan oleh Kemenkes, bukan berarti persoalan terkait masalah kesehatan ini berakhir begitu saja.

Tim Pencari Fakta Gangguan Ginjal Akut yang dikepalai oleh Wakil Ketua BPKN, Mufti Mobarok, mengatakan di lapangan kasus ini masih ada.

Meskipun sebelumnya Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan telah selesai, karena tidak ada penambahan kasus.

“Sebenarnya kasus masih ada, kasus yang masih berjalan masih banyak, bukan zero,” kata Mufti kepada GridHEALTH.id, Jumat (2/12/2022).

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa sebagai besar keluarga yang anaknya terdampak oleh panyakit ini masih belum mendapatkan haknya.

Tim Pencari Fakta menuntut pemerintah melakukan langkah-langkah yang real dan berpihak kepada kepentingan korban.

“Saya kira Kemenkes harus mengambil langkah-langkah yang cukup real, berpihak terhadap kepentingan korban. Karena mereka juga masih bayar, ketika pulang dan lain-lain,” ujarnya.