GridHEALTH.id – Kemenkes kembali memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia dalam keterangan pers virtualnya pada Rabu sore (16/11/2022).
Dalam keterangan persnya disebutkan ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kemenkes, salah satunya mengenai jumlah kasus dan aturan terbaru terkait penggunaan obat sirup pada anak.
Simak ulasannya berikut ini.
Perkembangan Kasus Gangguan Ginjal Akut per Selasa, 15 November 2022
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes, dr. Syahril mengatakan, “Jadi kita sangat bersyukur dalam dua minggu terakhir ini, kasus di tanah air jumlahnya tidak bertambah.”
“Sejak tanggal 02 November 2022 sampai dengan sekarang ini (15 November 2022) terjadi penurunan kasus, artinya kasusnya tidak bertambah, jadi tetap sebanyak 324 kasus,” tegas dr. Syahril.
Selain itu dilihat dari jumlah pasien anak yang dirawat saat ini total tersisa 14 pasien, dengan total jumlah pasien terakhir yang ada sejumlah 324 orang.
Dari 324 orang tersebut, yang dinyatakan sembuh mengalami peningkatan sebanyak 111 orang dan yang meninggal tetap ada 199 orang, dari 27 provinsi.
Kemenkes Nyatakan 156 Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak Aman
Setelah pada tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes mengeluarkan surat aturan mengenai pelarangan obat sirup pada anak, aksi cepat dilakukan oleh Kemenkes dan seluruh badan terkait lainnya untuk melakukan penelitian. Hingga BPOM merilis obat sirup yang aman karena tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol pada 22 Oktober.
“Jadi memang dampak dari kejadian ini banyak orang yang khawatir, yang ragu-ragu, dan juga takut, karena memang betul banyak yang berakibat bisa meninggal, namun kita sudah meyakinkan dengan gerakan cepat yang kita lakukan juga oleh Badan POM, maka kita sudah membuat suatu publish,
Baca Juga: Penjelasan Obat Kritikal yang Boleh Dugunakan dan Obat Apa Sajakah Itu
Source | : | Keterangan Pers Kemenkes RI |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar