Find Us On Social Media :

1 Juta sampai 6 Juta Lebih Insentif Baru dari Pemerintah untuk Dokter Internship

Dokter Internship mendapat bantuan biaya hidup sebesar 1 Juta sampai 6 Juta Lebih dari Pemerintah.

GridHEALTH.id - Bantuan biaya hidup dokter internship di Indonesia pada 2023 ada penyesuaian.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam acara Keterangan Pers tentang “Revisi Biaya Bantuan Biaya Hidup (BBH) Dokter Internsip" (15/12/2022) yang dilakukan secara virtual, dan diikuti oleh GridHEALTH.id.

Menurut Menkes Budi, "Saya sebagai Menkes, terlibat langsung prihal keputusan ini, termasuk bantuan biaya hidup, dan lainnya."

Keputusan Menteri Kesehatan ini mendapat masukan dari berbaga pihak terkait.

"Saya mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan bantuan biaya hidup dokter dan dokter gigi internship. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat, termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat," jelas Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Cara Mencegah Nyeri Sendi, Konsumsi Makanan Mengandung Nutrisi Berikut

Masih menurut Menkes Budi, pembenahan sistem kesehatan melalui Transformasi Kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

Oleh karena itu, melalui Program Internship diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi dan layanan kesehatan.

Berikut ini adalah Rincian Bantuan Biaya Hidup internship dokter dan dokter gigi yang disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah, seperti dipaparkan Menkes Budi.

1. Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575 per bulan.

2. Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574 per bulan.

Baca Juga: Tya Ariestya Beri Pesan Pada Para Ibu untuk Kenali Gejala DBD Seperti Dialami Anaknya

3. Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034 per bulan.

4. Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibu kota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800 per bulan.

5. Kategori kelima adalah ibu kota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp3.241.200 per bulan.

6. Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200 per bulan.(*)

Baca Juga: Wujudkan Generasi Emas 2045, Setiap Anak Indonesia Perlu Mendapat Kesempatan, Tapi Ini Tantangannya