Find Us On Social Media :

Rokok Ketengan Akan Dilarang Jokowi, Jadi Upaya Mengurangi Jumlah Perokok Anak Indonesia? Ini Sambutan Baik Mantan Menkes

Rokok ketengan dilarang oleh Jokowi, ini tanggapan baik Mantan Menkes Dr. Nafsiah.

GridHEALTH.id – Presiden Jokowi akan melarang penjualan rokok ketengan mulai 2023, yang tertuang dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Menjadi pertanyaan selanjutnya, akankah pelarangan ini menjadi upaya efektif untuk mengurangi jumlah perokok anak di Indonesia? Mengingat fakta di lapangan yang menunjukkan peningkatan perokok anak di Indonesia terjadi secara signifikan.

Rancangan  peraturan ini disambut baik oleh Mantan Menteri Kesehatan tahun 2012, Dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH., dengan harapan penerapan di lapangan dapat berjalan baik. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pelarangan Rokok Ketengan Tahun 2023

Sebelumnya, melansir dari Tribun Sultra (26/12/2022) dikatakan bahwa pelarangan terkait rokok ketengan sudah diteken Presiden Jokowi dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 pada Jumat (23/12/2022).

Keppres 25/2022 ini telah melampirkan rencana perubahan revisi PP 109/2012 dengan beberapa ketentuan yang akan diubah, mulai dari penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.

Lebih lanjut, PP ini juga mengatur ketentuan rokok elektronik, pelarangan untuk iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi dan pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan.

Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi juga akan diatur dalam perubahan PP ini.

Pelarangan rokok ketengan ini tentu mendapatkan pro dan kontra dari berbagai pihak, lalu bagaimana dengan bidang kesehatan?

Tanggapan Menkes Tahun 2012, Dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH

Menilik dari bidang kesehatan, Mantan Menteri Kesehatan Indonesia, Dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH yang pernah menjabat di tahun 2012 ini memberikan tanggapan baik terhadap rencana pelarangan ini.

Dokter Nafsiah sendiri menyambut baik jika pelarangan ini dilakukan dengan benar, “Karena anak-anak bisa beli rokok sebatang-batang dan (rokok) bisa meracuni anak-anak,” katanya saat ditemui langsung dalam acara Yayasan Kemitraan Indonesia Sehat (YKIS) pada hari ini (27/12/2022).

Lebih lanjut Dr. Nafsiah mengatakan apabila anak-anak sudah membeli rokok dan terbiasa dengan rokok akan menyebabkan penyakit yang pengobatannya sangat mahal.

Baca Juga: Tak Hanya Rokok, Penggunaan Vape Juga Tingkatkan Risiko Kanker Paru

“(Rokok) bisa menyebabkan penyakit kanker, paru-paru. Saya sudah liat macam-macam infeksi di mulut kerongkongan saluran pernapasan, dan itu sangat mahal pengobatannya,” lanjutnya.

Pelarangan ini diharapkan bisa menjadi upaya mengurangi jumlah perokok anak di Indonesia, mengingat harga rokok ketengan yang terjangkau, seperti yang disampaikan oleh Dr. Nafsiah dalam kesempatan yang sama.

“Rokok ketengan murah jadi bisa diakses sama mereka yang kelompok ekonomi menengah ke bawah dan anak-anak,” lanjutnya.

Dokter Nafsiah sendiri menyampaikan lebih lanjut bahwa pelaksanaan rencana pelarangan rokok ketengan bukanlah hal yang mudah, di mana saat dirinya masih menjadi Menteri Kesehatan tahun 2012 pun sudah merencanakan aturan ini.

“Wacana penarikan rokok itu sudah dari jaman saya, kalau gasalah itu di PP 61 atau 60, saya lupa dan sudah lama, (tujuannya) supaya anak-anak tidak diperbolehkan beli rokok meskipun atas nama bapaknya,” jelas Dr. Nafsiah.

Menurut Dr. Nafsiah hal ini didasari karena tantangan yang dihadapi, “Di indonesia susahnya policy-nya bagus, tapi pelaksanaannya jelek.”

Lebih lanjut, Dr. Nafsiah menyebutkan untuk membuat anak-anak menjauhi rokok, maka peran besar ada pada lingkungannya, bukan lagi orangtua.

“Kita harus mengedukasi masyarakat bahwa rokok itu ngasih racun, tapi pada remaja peran orangtua sudah tidak berpengaruh, yang berpengaruh itu lingkungan sosial bergaul,” tutup Dr. Nafsiah.

Data Perokok Anak di Indonesia

Melansir dari data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dikutip oleh Kompas.com, bahwa pada tahun 2013, prevalensi perokok anak mencapai 7,20%, yang naik pada tahun 2016 menjadi 8,80% dan semakin meningkat pada tahun 2019 menjadi 9,10% dan 10,70%.

Ada 3 dari 4 orang yang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun. Dari data ini diperkirakan jika tidak dikendalikan segera, maka prevalensi perokok anak akan meningkat hingga 16% di tahun 2030.

Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya revisi PP 109/2012 ini bisa menjadi langkah efektif menurunkan perokok anak di Indonesia, seperti yang diharapkan oleh Kementrian Kesehatan dalam laman resmi Sehat Negeriku. (*)

Baca Juga: Revisi PP 109 Tahun 2012 Tuai Pro-Kontra, Kepentingan Kesehatan vs Ekonomi Berbicara di Tengah Kondisi Indonesia Darurat Perokok Anak