Find Us On Social Media :

Pasca Viral Berita Dispensasi Nikah di Ponorogo, 143 Anak di Bandung Ajukan Permohonan Serupa

143 anak di bawah umur di Bandung minta dispensisasi nikah

GridHEALTH.id - Seperti yang telah diberitakan GridHEALTH.id beberapa hari lalu dengan judul "Viral Ratusan Pelajar di Ponorogo Minta Dispensasi Nikah Muda, Rata-rata di bawah Usia 19 Tahun ada yang Sudah Hamil dan Melahirkan", kini 143 anak dibawah umur di Bandung minta dispensasi serupa.

Para pelajar di Ponorogo minta dispensasi menikah karena hamil di luar nikah, bahkan ada yang sudah melahirkan, rata-rata masih bersuaia di bawah 19 tahun.

Jika bercermin ke Undang Undang pernikahan Nomor 16 Tahun 2019, usia pernikahan minimal 19 tahun.

Jadi mereka yang belum 19 tahun sebetulnya tidak bisa melangsungkan pernikahan yang sah secara negara.

Tapi apa mau dikata, kini 143 anak di bawah umur di Bandung juga minta dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Baca Juga: Imbas KDRT Ferry Irawan, Venna Melinda Mengaku Tak Bisa Tidur 3 Hari, Bagaimana Memulihkan Cedera Tulang Rusuk?

Menurut data, mayoritas dari mereka diketahui mengajukan pernikahan karena telah hamil duluan atau telah lama putus sekolah.Menurut Kepala PA Kota Bandung, Asep M Ali Nurdin menyebutkan bahwa pihaknya telah mengabulkan dispensasi menikah bagi 143 pemohon sepanjang tahun 2022 lalu.Bukan karena alasan, permohonan tersebut dikabulkan karena mayoritas dari mereka telah hamil terlebih dahulu akibat pacaran yang melampaui batas.

Mereka para remaja yang telah dikabulkan permohonan nikahnya oleh PA usianya berkisar 17-18 tahun.

Sepanjang tahun 2021, PA Kota Bandung menerima jumlah dispensasi menikah oleh anak di bawah umur sebanyak 193 permohonan. Sedangkan pada tahun 2020, tercatat sebanyak 219 dispensasi.

Baca Juga: Lazy Keto, Apalagi Ini? Sama Dengan Diet Keto yang Ditentang Banyak Ahli?

Untuk tahun 2023 ini, Ali melaporkan bahwa telah masuk 6 permohonan dispensasi menikah. Tiga di antaranya telah dikabulkan oleh hakim untuk bisa melakukan pernikahan dini.

Prihal munculnya fenomena ini, harus ada kesadaran, perhatian, dan dukungan terhadap upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur.