GridHEALTH.id - Belum lama ini tiba-tiba saja media sosial dihebohkan oleh ratusan pelajar dinikahkan.
Menurut informasi, video ratusan pelajar yang dinikahkan itu terjadi di Ponorogo.
Para pelajar ini terpaksa minta dispensasi menikah karena hamil di luar nikah, bahkan ada yang sudah melahirkan.
Para pelajar meminta dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Ponorogo, Provinsi Jawa Timur karena hamil.
Rata -rata pelajar yang minta dispensasi menikah di bawah usia yakni umur di bawa 19 tahun.
Baca Juga: Inilah Kandungan, Fungsi dan Efek Samping dari Obat Jerawat Verile
Padahal menurut Undang Undang pernikahan Nomor 16 Tahun 2019, usia pernikahan minimal 19 tahun.
Namun dalam keadaan tertentu Pengadilan Agama bisa memberikan dispensasi usia perkawinan.
Untuk diketahui, melansir Tribun Sulbar (16/01/2023), Video Viral di TikTok menyebutkan pada 2021 sebanyak 266 pemohon yang minta dispensasi menikah, pada 2022 ada 191 pemohon, dan pada 2023 ini sudah 7 pemohon yang minya dispensasi.
Semua adalah siswa SMP dan kelas 2 SMA sesuai data Video Video Viral TikTok karena hamil atau karena sudah melahirkan.
Mengenai fenomena ini, ketahuilah, masa remaja merupakan periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik secara fisik, psikologis maupun intelektual.
Baca Juga: Sebulan Pasca Dicabut Pembatasan, Angka Kematian Covid-19 Hampir Tembus 60 Ribu Jiwa di Cina
Usia remaja biasanya memiliki rasa penasaran yang tinggi dan cenderung berani mengambil risiko atas apa yang dilakukannya tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu.
Apabila keputusan yang diambil dalam menghadapi konflik tidak tepat, mereka akan jatuh ke dalam perilaku berisiko dan mungkin harus menanggung akibat jangka pendek dan jangka panjang dalam berbagai masalah kesehatan fisik dan psikososial.
Penting diketahui, menurut laman SehatNegeriku (30/09/2017), kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Kehamilan remaja berdampak negatif pada kesehatan remaja dan bayinya, juga dapat berdampak sosial dan ekonomi. Kehamilan pada usia muda atau remaja antara lain berisiko kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan persalinan, yang dapat meningkatkan kematian ibu dan bayi. Kehamilan pada remaja juga terkait dengan kehamilan tidak dikehendaki dan aborsi tidak aman.
Persalinan pada ibu di bawah usia 20 tahun memiliki kontribusi dalam tingginya angka kematian neonatal, bayi, dan balita.
Baca Juga: Makanan Penambah Darah yang Baik Dikonsumsi Selain Daging, Anti Kolesterol Tinggi
Source | : | Kemkes-nikah muda |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar