Find Us On Social Media :

Vaksin Booster Kedua Dibuka Untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya

Vaksin booster kedua resmi dibuka untuk masyarakat umum, ini syarat lengkapnya.

GridHEALTH.id - Kementrian kesehatan resmi mengumumkan tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua, mulai 24 Januari 2023.

Meski Indonesia telah menyatakan mencabut PPKM, langkah ini diambil untuk tetap mempertahankan proteksi masyarakat di tengah varian pandemi Covid-19 yang ada.

Berikut ini aturan lengkapnya mengenai penerapan booster kedua untuk masyarakat umum.

Booster Kedua Masyarakat Umum

Kementrian kesehaVaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.

Kebijakan mengenai booster kedua masyarakat umum telah ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, pada 20 Januari 2023 lalu.

Dengan ditetapkannya aturan ini, maka masyarakat umum yang sudah berusia 18 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19, tanpa menunggu mendapatkan tiket.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes, dr. Syahril, “Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan."

Sedangkan untuk pencatatan bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster kedua akan dilakukan manual hingga PeduliLindungi dan PCare disiapkan. "Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan," sambung dr. Syahril.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.

Jenis Vaksin Booster Kedua Untuk Masyarakat Umum

Melalui siaran pers Kemenkes, adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:

Baca Juga: Masih Banyaknya Hoaks Covid-19, Alasan Capaian Vaksin Booster Lansia Rendah