Find Us On Social Media :

Vaksin Booster Kedua Dibuka Untuk Masyarakat Umum, Ini Syaratnya

Vaksin booster kedua resmi dibuka untuk masyarakat umum, ini syarat lengkapnya.

GridHEALTH.id - Kementrian kesehatan resmi mengumumkan tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 Booster kedua, mulai 24 Januari 2023.

Meski Indonesia telah menyatakan mencabut PPKM, langkah ini diambil untuk tetap mempertahankan proteksi masyarakat di tengah varian pandemi Covid-19 yang ada.

Berikut ini aturan lengkapnya mengenai penerapan booster kedua untuk masyarakat umum.

Booster Kedua Masyarakat Umum

Kementrian kesehaVaksinasi COVID-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum (usia 18 tahun ke atas) mulai 24 Januari 2023.

Kebijakan mengenai booster kedua masyarakat umum telah ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, pada 20 Januari 2023 lalu.

Dengan ditetapkannya aturan ini, maka masyarakat umum yang sudah berusia 18 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua Covid-19, tanpa menunggu mendapatkan tiket.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes, dr. Syahril, “Dalam satu sampai dua minggu kedepan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan."

Sedangkan untuk pencatatan bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster kedua akan dilakukan manual hingga PeduliLindungi dan PCare disiapkan. "Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan," sambung dr. Syahril.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.

Jenis Vaksin Booster Kedua Untuk Masyarakat Umum

Melalui siaran pers Kemenkes, adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:

Baca Juga: Masih Banyaknya Hoaks Covid-19, Alasan Capaian Vaksin Booster Lansia Rendah

1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

Baca Juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 untuk Bayi yang Wajib Orangtua Pahami

– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer

– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)

– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Baca Juga: Kaleidoskop 2022, Pengawasan Ketat di Pintu Masuk Negara Hingga Pesan Ribuan Vaksin Cacar Monyet

– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm

– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax

– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Syarat untuk pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Selain itu vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19, lanjut dr, Syahril.

Bagi masyarakat yang belum vaksinasi atau belum melengkapi dosis primer juga booster, diimbau agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” ujar dr. Syahril mengajak masyarakat. (*)

Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Pemberian Vaksin Dosis Kedua Untuk Lansia Sesuai Izin Kemenkes