GridHEALTH.id - Masyarakat umum khususnya yang berusia di atas 18 tahun, sudah bisa mendapatkan vaksin dosis keempat alias vaksin booster kedua.
Ini merupakan keputusan terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setelah sebelumnya hanya ditujukan untuk tenaga medis dan juga orang lanjut usia (lansia).
Alasan Pemberian Vaksin Booster Kedua
Melalui surat edaran (SE) Nomor HK.02.02./C/380/2023 dijelaskan, keputusan ini dibuat setelah mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus Covid-19.
Selain itu, masyarakat diharapkan mendapatkan vaksin Covid-19 dosis penguat yang kedua setelah kemunculan varian baru.
"Berdasarkan rekomendasi ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization), vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan bagi masyarakat umum," tulis Kemenkes dalam rilis yang terbit, pada Jumat (20/1/2023).
Juru bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril mengatakan, vaksinasi dapat dilakukan dengan jarak enam bulan setelah vaksin dosis penguat pertama.
Dikatakan, bahwa vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas layanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi.
Jenis Vaksin Covid-19 dan KIPI
Vaksin booster kedua hari ini, Selasa (24/1/2023), sudah resmi dimulai. Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah sebagai berikut.
1. Sinovac
2. AstraZeneca
3. Pfizer