Find Us On Social Media :

Inilah Hukuman Mati di Indonesia Berdasarkan Pasal dan Pelakunya

Ilustrasi pasal yang mengatur hukuman mati

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawaorang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati ataupidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktutertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat ataukematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula olehsalah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Selain itu, beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur pidana mati.

Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.

Hukuman mati juga berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.(*)

Baca Juga: Setelah Polisikan Perusahaan Bahan Baku Obat, Kuasa Hukum Unipharma; Ada yang Mencampurkan EG dan DEG Supaya Terjadi Kekisruhan