Find Us On Social Media :

Inilah Hukuman Mati di Indonesia Berdasarkan Pasal dan Pelakunya

Ilustrasi pasal yang mengatur hukuman mati

GridHealth.id - Mengenal lebih jauh Hukuman Mati di Indonesia yang tengah jadi sorotan publik tanah air.

Seperti diketahui, sebuah negara tentu punya landasan hukum untuk mengatur semua peraturan yang ada.

Tak terkecuali Indonesia, yang memiliki berbagai pasal untuk menjerat seseorang yang sudah melanggar hukum.

Melansir dari Kompas, Hukuman Mati diatur dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa:

"Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya."

Baca Juga: Datangi Komnas HAM, Keluarga Korban Gangguan Ginjal Minta Pemerintah Tanggung Jawab

Lalu pada akhirnya pasal tersebut diubah dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964, di mana warga yang dijatuhkan hukuman mati akan dieksekusi dengan tembakan mati.

Pasal-pasal Hukuman Mati

Dalam pasal 10 KUHP, berikut adalah pasal yang mengatur soal kejahatan yang diatur dalam hukuman mati:

Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, ataumeniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam denganpidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara palinglama dua puluh tahun.

Baca Juga: Pemenuhan Hak Hukum Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Perlu Pelibatan Psikiatri Forensik dan Ahli Hukum yang Tepat

Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.

Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.

Pasal 140

(3) Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama duapuluh tahun dijatuhkan jika si pembuat:

1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis tau menyerang;

2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.

Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.

(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negarasahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(2) Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan denganrencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati ataupidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluhtahun.

(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulumengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumurhidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.

Baca Juga: Dilarikan ke Rumah Sakit Meski Sedang Jalani Proses Hukum, Nikita Mirzani Alami Saraf Kejepit dan Inilah Penjelasan Sebenarnya

Pasal 340

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawaorang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati ataupidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktutertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat ataukematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula olehsalah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Selain itu, beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juga mengatur pidana mati.

Pasal 118 dan Pasal 121 ayat 2 menyebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar adalah pidana mati.

Hukuman mati juga berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.(*)

Baca Juga: Setelah Polisikan Perusahaan Bahan Baku Obat, Kuasa Hukum Unipharma; Ada yang Mencampurkan EG dan DEG Supaya Terjadi Kekisruhan