Find Us On Social Media :

Apakah Mubazir Sudah Jadi Peserta BPJS Kesehatan Ikut Asuransi Kesehatan Swasta ?

Mubazirkah sudah jadi peserta BJS Kesehatan, tapi mau ikut asuransi kesehatan swasta?

GridHEALTH.id - Asuransi kesehatan yang dikelola pemerintah bagi masyarakat Indoesia adalah BPJS Kesehatan.

Kini semua masyarakat Indonesia didorong untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Semua lapisan masyarakat mampu menjadi peserta BJS Kesehatan. Sebab yang tidak mampu akan mendapat subsidi dari pemerintah.

Tapi bagi yang mampu walau sudah ikut BPJS Kesehatan, apakah oke dan tidak mubazir jika ikut juga asuransi kesehatan lainnya, dalam hal ini yang dikelola swasta?

Mengenai hal ini, tidak sedikit kalangan mampu yang menanyakannya.

Untuk menjawabnya, supaya pilihan tidak menjadi penyesalan dikemudian hari, ada baiknya kita mempelajari terlebih dahulu prihal perbedaan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan (Swasta).

Baca Juga: Cara Mudah dan Cepat Klaim Kacamata Gratis untuk Peserta BPJS Kesehatan

Dikutip dari Kontan.co.id (28/02/2023), berikut ini perbedaan BPJS Kesehatan dan asuransi Kesehatan:Pertama, BPJS Kesehatan hanya dapat melakukan pengobatan di rumah sakit rekanan saja. Akibatnya seringkali banyak orang merasa kurang sesuai antara layanan dan kebutuhannya.Kedua, asuransi kesehatan dapat memberikan keleluasaan bagi para pesertanya untuk memilih rumah sakit sendiri. Dengan demikian asuransi kesehatan dapat melengkapi BPJS kesehatan.

Selain itu, sudah siapkah sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan segala prosedur panjang dan administratif dalam menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan jika berobat ke rumah sakit?

Pertimbangan Menentukan Keputusan

Sekedar gambaran, jika pengobatan yang hendak Anda jalani harus berada di rumah sakit kelas A/Provinsi, seperti RS Cipto Mangun Kusumo di Jakarta itu berarti pasien harus mengurus surat rujukan dari fasilitas pertama seperti puskesmas atau klinik lainnya, lalu dengan surat rujukan dari fasilitas pertama ke Rumah Sakit kelas B/kabupaten atau kota dan barulah pasien mendapat surat rujukan ke rumah sakit kelas A/Provinsi seperti RS Cipto Mangun Kusumo.

Baca Juga: Cedera Jangan Dipijat, Ini Efeknya Bila Tetap Nekat Melakukannya

Apalagi jika pasien perlu melakukan pemeriksaan yang memerlukan peralatan medis seperti MRI, biasanya hanya ada di rumah sakit kelas A.Nah, jika kita merasa lelah untuk melakukan urutan prosedur berobat yang harus membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan di bawahnya, maka membeli polis asuransi kesehatan menjadi solusi.

“Harus saling melengkapi, apa yang tidak ada di asuransi sebaiknya diisi oleh BPJS dan sebaliknya.” jelas Eko Endarto, perencana keuangan Finansia Consulting.