Find Us On Social Media :

Apakah Mubazir Sudah Jadi Peserta BPJS Kesehatan Ikut Asuransi Kesehatan Swasta ?

Mubazirkah sudah jadi peserta BJS Kesehatan, tapi mau ikut asuransi kesehatan swasta?

Tapi menurut Aidil Akbar Madjid, Financial Planner & Crypto Enthusiast, menyarankan pemanfaatan yang optimal antara BPJS dan asuransi kesehatan. “Pastikan koordinasi benefit proteksi bisa saling mengcover.”ujar Aidil.Sedangkan menurut Prita Ghozie, perencana keuangan ZAP Finance, saat memilih asuransi kesehatan bagi yang juga telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, disarankan memperhatikan 3 faktor.

Baca Juga: Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Penyintas Gagal Ginjal Ketika Ingin Cuci Darah?

Pertama, besaran biaya dan premi.

Kedua, cakupan risiko yang dijamin.

Ketiga, pengecualian dalam polis.

Selain itu, perhatikan pula tambahan rider untuk penyakit kritis. Pertama, kenali diri sendiri dan penyakit turunan. Kedua, sesuaikan premi dengan kemampuan keuangan. Ketiga, cakupan perlindungan dan manfaat jika tutup usia.Ingat semakin muda usia start kesepertaan asuransi kesehatan semakin baik. Hal ini akan berkaitan dengan risiko sakit dan besaran premi yang Anda bayar.

Baca Juga: Cara Alami Mengobati Kurap dengan Bawang Putih, Ini Cara Pakainya

Namun bagi yang usianya sudah tidak muda, tetapi masih produktif bekerja jika hendak membeli polis asuransi kesehatan maka Prita menyarankan 3 hal.Pertama, sesuaikan dengan kondisi kesehatan.Kedua, besaran limit tahunan dan limit per item perawatan biaya Kesehatan yang ditanggung.Ketiga, kenali batas usia lansia, pre-existing condition dan periode eliminasi.

Cover Rawat Jalan Vs Rawat Inap

Satu hal yang musti dicatat baik-baik, jika hendak membeli polis asuransi kesehatan secara perorangan maka biasanya perusahaan asuransi hanya mengcover rawat inap, sedang rawat jalan tidak termasuk.

Baca Juga: Perempuan yang Ototnya Lemah Berisiko Diabetes, Masih Malas Olahraga?

“Rawat jalan biasanya perusahaan asuransi memberikan hanya untuk peserta kumpulan dari perusaaan.” beber Aidil.Karenanya Aidil pun mempunyai tiga hal yang harus diperhatikan jika kita mau ikut asuransi kesehatan swasta, yaitu:

Pertama, biaya yang ditetapkan untuk rawat inap dan kelas kamar perawatannya. Maklum biaya kamar rumah sakit di berbagai kota berbeda-beda.Kedua, proteksi-proteksi yang dicover oleh produk asuransi kesehatan tersebutKetiga, cakupan wilayah rumah sakit. Misal, rumah sakit di Indonesia saja atau juta termasuk rumah sakit negara lain seperti Singapura, Malaysia atau di berbagai negara.Biasanya agen asuransi juga menawarkan tambahan untuk mengcover beberapa penyakit krisits atau biasa disebut rider, sehingga premi yang dibayar juga bertambah.

Lantas berapakah sikon ideal keuangan untuk pembayaran premi?

Biaya premi asuransi setiap bulan, upayakan maksimal 5% hingga 10% dari penghasilan untuk seluruh anggota keluarga.(*)

Baca Juga: Mengenal Diffuse Axonal Injury Cedera Otak yang Bisa Merenggut Nyawa

 

Artikel ini telah publish di Kontan.co.id, dengan judul; Sudah Punya BPJS Kesehatan, Masih Perlukah Asuransi Kesehatan?