“Saat ini posisinya kita sedang meminta klarifikasi dengan Dinas Kesehatan Subang, karena kan RSUD berada di bawah pemerintah daerah.
Jadi kita belum bisa memberikan hasil seperti apa, kita belum tahu kenapa kejadian itu terjadi, apakah karena memang mau melahirkan, karena gejala-gejalanya itu masih dilakukan investigasi,” kata Siti Nadia saat ditemui langsung pada Rabu (08/03/2023).
Lebih lanjut Siti Nadia menjelaskan bagaimana sebenarnya prosedur yang perlu dilalui jika menghadapi kegawatdaruratan.
“Secara umum bahwa rumah sakit atau pun fasyankes mana pun, sesuai dengan UU No 36 pasal 32, dalam keadaan emergensi semua pasien harus dilakukan pertolongan pertama. Kemudian kalau pertolongan pertama sudah dilakukan, kalau memang fasilitas tidak memungkinkan bisa dilakukan rujukan.
Ini yang sedang kita klarifikasi juga apakah RSUD sudah memberikan pertolongan pertama untuk stabilisasi (atau tidak),” papar Nadia.
“Kita juga sebenarnya sedang cek ya, ke Bandung kan cukup jauh ya dari Subang ke Bandung, apakah memang tidak dilakukan pengiriman ke rumah sakit sekitar,” katanya.
Nadia juga menjelaskan bahwa rumah sakit sekitar ini tidak hanya pada rumah sakit pemerintah lainnya, tetapi juga bisa mengacu pada rumah sakit swasta, “Rumah sakit swasta itu artinya gini, dalam keadaan emergensi, rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta itu wajib memberikan penanganan.”
Dalam kasus ibu hamil, Nadia mengatakan kondisi darurat merujuk pada kondisi apa pun yang dapat mengancam jiwa pasien, “Secara medis harus ditangani, apa pun juga.”
Jika perlu melakukan rujukan dalam kondisi darurat tetap diperlukan penanganan terlebih dahulu di awal untuk memastikan kondisi pasien, “Seharusnya dilakukan rujukan tapi ditangani dahulu di awal, untuk perbaikan ataupun untuk penanganan kasus apa yang terjadi pada si ibu hamil ini,” jelas Nadia.
“Apakah ini kasus karena persalinan atau lainnya, kan kemudian apakah memang sistem rujukan di Subang sendiri tidak dilakukan atau memang sudah dilakukan tapi rumah sakit tidak mempunyai fasilitas.”
Selain itu, melansir dari Nasional Kompas, berdasarkan penjelasan dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sri Prahastuti disebutkan saat ini sudah ada standar kualitas layanan yang harus dipatuhi oleh PONEK di rumah sakit. (*)