Find Us On Social Media :

Kemenkes Jelaskan Alur Kegawatdaruratan Cegah Kasus Seperti Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak RSUD Subang

Ini penjelasan Kemenkes mengenai prosedur kegawatdaruratan yang perlu dilakukan agar kasus ibu hamil ditolak RSUD Subang tidak terulang.

GridHEALTH.id – Seorang ibu hamil dikabarkan meninggal dunia setelah ditolak melahirkan di RSUD Subang, meski sudah diminta bidan desa setempat untuk memeriksa sang Ibu.

Meski Dinas Kesehatan Subang mengaku kecewa dengan sikap RSUD, lalu bagaimana sebenarnya penanganan yang perlu dilakukan saat ada kasus kegawatdaruratan? Simak penjelasannya berikut ini.

Kronologi Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak RSUD Subang

Ibu hamil ini bernama Kurnaesih (39), yang berasal dari Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kejadian ini terjadi pada 16 Februari 2023 lalu dan menarik perhatian banyak pihak, hingga meminta RSUD Ciereng, Subang untuk dilakukan audit.

Sebelumnya, pihak keluarga bersama bidan desa sudah mencoba membawa sang ibu ke RSUD tersebut, namun ditolak dan tidak mendapatkan penanganan.

Pihak keluarga dipersilakan untuk membawa Kurnaesih ke rumah sakit lain, meski sebelumnya bidan desa sempat meminta perawat untuk memeriksanya terlebih dahulu dan justru diabaikan.

Akhirnya, bidan desa bersama keluarga memutuskan untuk membawanya ke rumah sakit lain, sayangnya dalam perjalanan ibu ini mengalami muntah-muntah dan akhirnya meninggal dunia.

Alasan Ibu Hamil Ditolak RSUD Subang Hingga Meninggal

Kejadian ini terjadi diduga karena pasien tidak memiliki rujukan dari Puskesmas dan ruang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) di rumah sakit itu penuh.

Melalui video permintaan maaf, Direktur RSUD Subang pun buka suara dan memberikan klarifikasi, yang mana dikatakan akan melakukan evaluasi terhadap para pegawai terkait pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien.

“Terkadang apa yang kami lakukan dari sisi medis tidak bisa dipahami oleh masyarakat. Kami tegaskan tidak ada satu pun niat membuat pasien kami ini parah bahkan sampai meninggal dunia. 

Kita akan benahi sistem rujukan yang baik, dan berjanji tak akan melakukan pembiaran pasien yang dalam keadaan darurat atau kritis,” kata Ahmad Nasuhi selaku Dirut RSUD Subang, pada Senin (06/03/2023).

Baca Juga: Pasien Bidan Desa Meninggal Gegera Surat Rujukan Menyusul, Ditolak RSUD Subang

Bagaimana Alur Penangan Kegawatdaruratan?

Menanggapi berita tersebut, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menjelaskan bahwa saat ini Kementrian Kesehatan tengah melakukan konfirmasi dengan Dinas Kesehatan terkait mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi dan masih dalam proses investigasi.

“Saat ini posisinya kita sedang meminta klarifikasi dengan Dinas Kesehatan Subang, karena kan RSUD berada di bawah pemerintah daerah.

Jadi kita belum bisa memberikan hasil seperti apa, kita belum tahu kenapa kejadian itu terjadi, apakah karena memang mau melahirkan, karena gejala-gejalanya itu masih dilakukan investigasi,” kata Siti Nadia saat ditemui langsung pada Rabu (08/03/2023).

Lebih lanjut Siti Nadia menjelaskan bagaimana sebenarnya prosedur yang perlu dilalui jika menghadapi kegawatdaruratan.

“Secara umum bahwa rumah sakit atau pun fasyankes mana pun, sesuai dengan UU No 36 pasal 32, dalam keadaan emergensi semua pasien harus dilakukan pertolongan pertama. Kemudian kalau pertolongan pertama sudah dilakukan, kalau memang fasilitas tidak memungkinkan bisa dilakukan rujukan.

Ini yang sedang kita klarifikasi juga apakah RSUD sudah memberikan pertolongan pertama untuk stabilisasi (atau tidak),” papar Nadia.

“Kita juga sebenarnya sedang cek ya, ke Bandung kan cukup jauh ya dari Subang ke Bandung, apakah memang tidak dilakukan pengiriman ke rumah sakit sekitar,” katanya.

Nadia juga menjelaskan bahwa rumah sakit sekitar ini tidak hanya pada rumah sakit pemerintah lainnya, tetapi juga bisa mengacu pada rumah sakit swasta, “Rumah sakit swasta itu artinya gini, dalam keadaan emergensi, rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta itu wajib memberikan penanganan.”

Dalam kasus ibu hamil, Nadia mengatakan kondisi darurat merujuk pada kondisi apa pun yang dapat mengancam jiwa pasien, “Secara medis harus ditangani, apa pun juga.”

Jika perlu melakukan rujukan dalam kondisi darurat tetap diperlukan penanganan terlebih dahulu di awal untuk memastikan kondisi pasien, “Seharusnya dilakukan rujukan tapi ditangani dahulu di awal, untuk perbaikan ataupun untuk penanganan kasus apa yang terjadi pada si ibu hamil ini,” jelas Nadia.

“Apakah ini kasus karena persalinan atau lainnya, kan kemudian apakah memang sistem rujukan di Subang sendiri tidak dilakukan atau memang sudah dilakukan tapi rumah sakit tidak mempunyai fasilitas.”

Selain itu, melansir dari Nasional Kompas, berdasarkan penjelasan dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Brian Sri Prahastuti disebutkan saat ini sudah ada standar kualitas layanan yang harus dipatuhi oleh PONEK di rumah sakit. (*)

Baca Juga: Janji Dirut RSUD Subang Terkait Kematian Kurnaesih, Pakar UPI Menanggapi; Harusnya Tidak Boleh Terjadi