GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penggerebekan pabrik obat tradisional yang beroperasi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan ini, BPOM bekerja sama dengan Balai Besar POM (BBPOM) yang ada di Surabaya, serta Loka POM di Kabupaten Jember dan Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Penggerebekan pada Senin (13/3/2023), dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh warga setempat.
"Kami melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Pada Kamis, 9 Maret 2023, BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, dalam siaran pers, Senin (13/3/2023).
Selain itu, dari hasil pengembangan Badan POM juga menemukan dua gudang yang digunakan sebagai penyimpanan produk ilegal.
Barang Bukti Temuan BPOM
Dari operasi penindakan tersebut, adapun barang bukti yang ditemukan oleh Badan POM antara lain:
1. Produk jadi Tawon Klenceng, 1.261 dus atau 16.120 botol senilai Rp564,2 juta
2. Produk Raja Sirandi Cap Akar Daun, 274 dus atau 4.488 botol senilai Rp157,08 juta
3. Produk Akar Daun, 3.904 botol senilai Rp136,6 juta
Terdapat pula seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai Rp400 juta, serta tungku produksi senilai Rp150 juta.
Diketahui produk jamu ilegal ini biasa didistribusikan ke wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Jamu Asam Urat Rumahan Patut Dicoba, Bunga Kembang Sepatu Salah Satunya