GridHEALTH.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penggerebekan pabrik obat tradisional yang beroperasi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan ini, BPOM bekerja sama dengan Balai Besar POM (BBPOM) yang ada di Surabaya, serta Loka POM di Kabupaten Jember dan Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Penggerebekan pada Senin (13/3/2023), dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh warga setempat.
"Kami melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Pada Kamis, 9 Maret 2023, BPOM telah melakukan operasi penindakan terhadap sebuah pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT. 003/RW. 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito, dalam siaran pers, Senin (13/3/2023).
Selain itu, dari hasil pengembangan Badan POM juga menemukan dua gudang yang digunakan sebagai penyimpanan produk ilegal.
Barang Bukti Temuan BPOM
Dari operasi penindakan tersebut, adapun barang bukti yang ditemukan oleh Badan POM antara lain:
1. Produk jadi Tawon Klenceng, 1.261 dus atau 16.120 botol senilai Rp564,2 juta
2. Produk Raja Sirandi Cap Akar Daun, 274 dus atau 4.488 botol senilai Rp157,08 juta
3. Produk Akar Daun, 3.904 botol senilai Rp136,6 juta
Terdapat pula seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai Rp400 juta, serta tungku produksi senilai Rp150 juta.
Diketahui produk jamu ilegal ini biasa didistribusikan ke wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Jamu Asam Urat Rumahan Patut Dicoba, Bunga Kembang Sepatu Salah Satunya
Produk Jamu Mengandung Bahan Kimia
Lebih lanjut, Penny menjelaskan bahwa produk obat tradisional ini dibuat di fasilitas produksi yang ilegal dan tidak berada di bawah pengawasan BPOM.
"Sudah lama ditarik izin edarnya. Terus berpindah ke fasilitas ilegal, pernah juga ditindak oleh BPOM untuk diproses pidana, ternyata mereka masih berani," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, dalam produk jamu tersebut terdapat beberapa kandungan bahan kimia, sehingga membuat orang yang mengonsumsinya merasa lebih cepat sehat.
Padahal, dalam produk obat tradisional yang bahan bakunya berasal dari alam, tidak diperbolehkan menggunakan bahan kimia.
"Siapapun yang meminumnya pasti akan merasa cespleng. Karena di dalamnya memang ada obat, seharusnya tidak boleh," kata Penny.
"Obat berbahan kimia hanya boleh kita konsumsi kalau ada aturan dosisnya. Karena kalau tidak dilakukan pemberian sesuai dosis dan jangka waktu pemberi, efeknya pasti ke organ tubuh," sambungnya.
Salah satu bahan kimia yang ada dalam obat tradisional ini yakni Fenilbutazon. Itu merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan anti-inflamasi non-steroid (AINS).
Kategori obat tersebut diberikan untuk mengatasi indikasi nyeri dan peradangan, misalnya pada penyintas penyakit asam urat ataupun radang sendi.
Penggunaan bahan kimia tersebut dalam obat tradisional, dapat mengakibatkan efek samping berupa mual, muntah, ruam pada kulit, dan resistensi cairan.
Bahkan, dapat juga menyebabkan edema yakni pendarahan pada lambung, nyeri lambung, hingga gagal ginjal.
Berdasarkan hasil invesitagasi, diduga telah terjadi tindakan pidana. Pelanggaran Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Serta Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*)
Baca Juga: Dilarang Dibawa ke Dokter, Bayi 54 Hari Meninggal Setelah Diberi Obat Tradisional