Sebagai informasi, produk ini telah dipasarkan ke sejumlah wialyah di Indonesia di antaranya Pulau Jawa (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur), Bali, dan sebagian wilayah Sumatera (Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung).
Bahan Kimia yang Digunakan dalam Produk Kosmetik
Beberapa bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam produk kosmetika dan ditemukan saat penindakan antara lain Hidroquinon, Asam Retinoat, Resorinol, Klindamisin, dan Fluocinolone.
Adapun dampak bagi kesehatan dari bahan obat yang seharusnya tidak ada dalam produk kosmetik meliputi:
1. Hidroquinon: Bila terkena kulit tanpa dosis yang tepat dapat mengakibatkan kulit menjadi kehitaman atau ochronosis.
2. Asam Retinoat/Tretinoin: Bisa menyebabkan iritasi kulit, gatal-gatal, bengkak, kemerahan, dan kulit yang mengelupas.
Tak hanya itu, bahan kimia ini juga bersifat teratogenic yang artinya berisiko menyebabkan cacat lahir pada janin.
3. Resorsinol: Penggunaannya pada kulit dapat menyebabkan lula atau iritasi dengan gejala dermatitis; iritasi mata, kulit, tenggorokan, dan saluran pernapasan atas.
Selain itu juga dapat membuat kulit kebiruan (cyanosis), penurunan suhu tubuh secara drastis, dan adanya darah dalam urine.
4. Klindamisin: Berisiko menyebabkan iritasi kulit, seperti terjadinya pengelupasan.
5. Fluocinolone: Mengakibatkan gatal-gatal, sensasi panas, kulit mengelupas, kulit kering, folikel rambut meradang (folikulitis), warna kulit berubah, dan kulit mengeras.
Melihat bahaya bagi kesehatan, BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan tidak menggunakan kosmetik ilegal tanpa izin edar. (*)
Baca Juga: 5 Jenis Operasi Plastik di Atas Usia 50 Tahun, Pahami Juga Risikonya!