Find Us On Social Media :

Status Kedaruratan Covid-19 Berlanjut, Menko PMK: Hingga Bulan Mei

Status kedaruratan Covid-19 menyesuaikan dengan keputusan dari WHO.

Diketahui memang untuk menentukan perubahan status pandemi Covid-19 menjadi endemi, merupakan wewenang yang dimiliki oleh WHO.

Sampai saat ini, organisasi kesehatan dunia belum melakukan perubahan apapun terkait status tersebut.

Pemerintah Indonesia baru akan menentukan langkah lanjutan yang akan dilakukan, apabila WHO sudah mendeklarasikan status Covid-19 yang baru.

"Pada saat itu pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi," jelasnya.

Situasi Pandemi di Indonesia

Sambil menunggu keputusan transisi pandemi menunju endemi, masyarakat diminta untuk tidak lengah.

Karena penyebaran virus SARS-CoV-2 ini masih ada di tengah masyarakat, terlihat dari penambahan kasus harian.

Berdasarkan laporan Satgas Covid-19, pada 3 April 2023 terdapat sekitar 329 kasus Covid-19 baru di Indonesia, sehingga totalnya mencapai 6.747.692.

Sementara itu, sebanyak 432 orang telah dinyatakan sembuh, kasus yang aktif saat ini ada 106, dan meninggal sebanyak 3 orang.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI saat ini juga tengah meningkatkan kewaspadaan untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian Arcturus yang menyebabkan lonjakan kasus di India.

"Kami langsung melakukan rapat internal, memperketat untuk daerah-daerah yang ada orang dari negara terinfeksi," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, dikutip dari Antara (29/3/2023).

Prosedur pemeriksaan seperti karantina, swab PCR, hingga Whole Genome Sequencing (WGS) dilakukan pada orang yang bergejala. (*)

Baca Juga: Inilah Fakta Dibalik Asal Usul Covid 19, FBI Buka Suara Prihal Wuhan