Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito juga menjelaskan, apa yang dikatakan oleh Dirjen WHO tak bisa diartikan sebagai akhir dari pandemi.
Menurutnya, Tedros Adhanom menerima rekomendasi dari Komite Kedaruratan WHO terkait PHEIC (Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional) bisa diakhiri, apabila keadaannya sudah tidak lagi memenuhi syarat berikut:
1. Kejadian luar biasa (unsual/extraordinary events)
2. Berisiko terhadap kesehatan masyarakat secara global
3. Membutuhkan koordinasi lintas negara
Lebih lanjut, ia menjelaskan persyaratan yang diperlukan sebagai akhir dari pandemi.
"Pandemi Covid-19 berakhir apabila kemunculan Covid-19 tersebut konstan dan berada pada populasi atau masyarakat dalam suatu wilayah tertentu dan penyebarannya sudah terbatas atau tidak mendunia," jelasnya dikutip dari Kompas (7/5/2023).
Tak berhenti sampai di situ, ia juga menjelaskan bahwa pandemi merupakan epidemi yang menyebar di wilayah yang luas. Contohnya di beberapa benua atau seluruh dunia.
Sedangkan yang dimaksud epidemi yakni penyebaran sebuah penyakit yang terjadi secara cepat terhadap sebagian besar orang dalam populasi tertentu dalam waktu singkat.
"Endemi adalah keadaan di mana kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut sudah berada pada suatu populasi dalam suatu wilayah atau area," pungkasnya.
Jadi bisa disimpulkan, meskipun status kedaruratan Covid-19 telah dicabut, tetapi pandemi masih belum berakhir dan statusnya sewaktu-waktu dapat diubah. (*)
Baca Juga: Covid-19 Varian Arcturus Punya Gejala Baru, Banyak Dialami Anak-anak