GridHEALTH.id - Sejumlah aturan yang berkaitan dengan Covid-19 perlahan-lahan memang sudah dicabut.
Misalnya saja aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dicabut pada akhir Desember 2022.
Sehingga masyarakat pun sudah kembali beraktivitas normal seperti sebelum pandemi Covid-19 terjadi.
Tak hanya itu, aturan terkait penggunaan masker di ruang terbuka pun juga telah dilonggarkan.
Dijelaskan bahwa dicabutnya sejumlah aturan tersebut, berkaitan dengan masa transisi dari pandemi menunju endemi.
Akan tetapi, nampaknya hal tersebut belum bisa terwujud dalam waktu dekat ini.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tetap melanjutkan status kedaruratan Covid-19.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan Rapat Tingkat Menteri (RTM), yang melibatkan Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Kepala BNPB Suharyanto.
Lebih lanjut, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa keputusan ini diambil sambil melihat perkembangan kasus Covid-19 hingga Mei 2023 nanti.
Selain itu juga, pemerintah masih menunggu status kedaruratan Covid-19 yang diputuskan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Untuk status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut yang akan kita tunggu perkembangan sampai Mei, akan mendengarkan fatwa dari WHO," kata Muhadjir dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas (3/4/2023).
Baca Juga: Varian Covid-19 Arcturus Terdeteksi di India Hingga Singapura, Apa Gejalanya?
Source | : | KOMPAS.com,Satgas Covid-19,antara |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
Komentar