GridHEALTH.id - Menyikapi penyebaran virus Covid-19 yang semakin mereda, aturan yang mewajibkan untuk memakai masker telah dicabut.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang dirilis pada Jumat (9/6/2023).
Dalam SE itu, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum atau berada di ruang publik.
Syarat yang Harus Diperhatikan
Meskipun saat ini sudah diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di tempat umum, tapi ada beberapa hal yang juga tetap harus diperhatikan oleh masyarakat.
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan, vaksinasi Covid-19 tetap harus dilakukan.
"Pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid," kata Wiku dikutip dari Kompas (11/6/2023).
Selanjutnya, masyarakat yang merasa dirinya sedang tidak sehat atau beirisko Covid-19 juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di lingkungan publik.
"Tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19," jelasnya.
Dalam SE itu juga dijelaskan, sebagai langkah pencegahan penyakit menular, membawa hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir tetap dianjurkan.
Terutama setelah menyentuh benda-benda yang penggunaannya ditujukan untuk bersama-sama.
Jaga jarak atau social distancing juga tak kalah penting untuk diperhatikan, khususnya dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Baca Juga: Status Kedaruratan Covid-19 Berakhir, Pandemi Selesai? Cek Faktanya