Find Us On Social Media :

RUU Kesehatan Resmi Disahkan Menjadi UU, Apa Dampaknya Bagi Nakes?

Inilah dampak undang-undang Kesehatan yang dikhawatirkan oleh nakes.

GridHEALTH.id - Pengesahan Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU Kesehatan) menjadi Undang-undang telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), pada Selasa (11/7/2023).

Pengesahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari sebagian besar fraksi partai yang menghadiri rapat paripurna masa persidangan V tahun 2022-2023.

"Apakah RUU Kesehatan dapat disetujui jadi UU? Fraksi partai PDIP, Fraksi partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi partai PKB, Fraksi partai PAN, Fraksi partai PPP setuju ya?" kata Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, dikutip dari Kompas (11/7/2023).

Pertanyaan tersebut pun dijawab dengan pernyataan setuju dan palu diketok, tanda disahkannya Undang-undang Kesehatan.

Dampak UU Kesehatan Pada Nakes

Seperti yang diketahui, sebelum disahkannya RUU ini menjadi UU, perjalanan yang dilalui tidak mulus.

Penolakan RUU Kesehatan terjadi, khusunya datang dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-undang, sangat disesalkan oleh para nakes.

Seperti yang diungkapkan oleh ketua umum salah satu organisasi profesi kesehatan Harif Fadhillah dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

"Sangat disesalkan, DPR dan pemerintah tidak aspiratif terhadap usulan dari organisasi-organisasi profesi kesehatan," katanya saat dihubungi GridHEALTH, kemarin (11/7/2023).

Seperti yang diketahui, sebanyak lima organisasi profesi kesehatan yakni PPNI, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sebelumnya telah melakukan berbagai upaya untuk menolak RUU ini.

Misalnya aksi penyampaian pendapat yang sempat beberapa kali dilakukan oleh kelima organisasi profesi tersebut.

Baca Juga: RUU Kesehatan Resmi Disahkan Jadi Undang-undang, Meski Tuai Pro Kontra