Find Us On Social Media :

RUU Kesehatan Resmi Disahkan Menjadi UU, Apa Dampaknya Bagi Nakes?

Inilah dampak undang-undang Kesehatan yang dikhawatirkan oleh nakes.

Lantas, apa saja dampak UU Kesehatan yang sudah disahkan oleh DPR RI bagi para tenaga kesehatan dan tenaga medis?

Salah satu yang menimbulkan kekhawatiran dari disahkanya UU ini adalah hilangnya mandatory spending atau wajib belanja.

Sebagai informasi, sebelumnya hal tersebut ada dalam Pasal 171 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD.

Mandatory spending yang dihapuskan, dikhawatirkan berdampak pada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat.

Mengutip Kompas (11/7/2023), dampak UU Kesehatan bagi para nakes lainnya yakni berkaitan dengan tenaga medis asing yang bekerja di Indonesia.

Meskipun dikatakan oleh pemerintah ini berlaku terbatas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau rumah sakit swasta tertentu, tapi tetap dirasa akan merugikan tenaga kesehatan dan tenaga medis di Tanah Air.

"Poin yang paling mendasar untuk kami salah satunya adalah memberikan privilege khusus untuk dokter asing, kemudahan mereka praktik di sini," kata Ketua Bidang Hukum IDI (IDI) Tangerang Selatan Panji Utomo dalam aksi penyampaian pendapat di halaman Gedung DPR kemarin.

"Sementara orang kita, untuk praktik saja prosedurnya cukup panjang," sambungnya.

Undang-undang Kesehatan diketahui bersifat omnibus law, yang artinya menggabungkan beberapa undang-undang yang menjadi satu.

Disahkannya RUU Kesehatan juga telah menghapus 9 undang-undang yang berkaitan dengan keprofesian dan kesehatan.

Di antaranya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 18 Tahun 204 tentang Kesehatan Jiwa, UU Nomor 36 Tahun 2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kebidanan.

Dihapusnya undang-undang tersebut, dampak yang dikhawatirkan yakni hilangnya kepastian hukum para profesional. (*)

Baca Juga: Penolakan Pengesahan RUU Kesehatan, Ketua PB IDI: Ini Bukan Titik Akhir