"Jika berdasarkan kajian epidemiologi masih ditemukan risiko penularan, SUB-PIN putaran berikutnya bisa dilakukan," kata Gertrudis Tandy.
Ia melanjutkan, "Lokasi pelaksanaan imunisasi pun dapat diperluas sesuai dengan perkembangan situasi dan kajain epidemiologi."
Nantinya, vaksin polio bisa didapatkan di Puskesmas, Posyandu, ataupun Pos Imunisasi lainnya.
Tujuan dilaksankaannya SUB-PIN Polio adalah untuk mencegah terjadinya infeksi, memberikan perlindungan yang merata, hingga eradikasi penyakit polio.
Jenis vaksin yang akan diberikan kepada anak-anak yang menjadi sasaran vaksinasi adalah vaksin oral (nOPV2).
Jenis Vaksin Polio
Vaksin nOPV2 (Novel Oral Polio Vaccine Tipe 2) merupakan inovasi dalam pengembangan vaksin polio.
Jenis vaksin ini bekerja dengan memberikan perlindungan terhadap virus polio tipe 2 bagi orang yang mendapatkannya.
Selain vaksin oral, terdapat juga vaksin suntik atau inactivated polio vaccine (IPV) yang disuntikkan di lengan atau paha.
Vaksin ini berisi virus polio yang sudah mati dan dapat melindungi dari infeksi polio tipe 1, 2, dan 3.
Jadwal pemberian vaksin polio berdasarkan rekomendasi IDAI, yakni empat kali jenis vaksin tetes dan suntik.
Pemberian vaksinasi dapat dilakukan sejak anak berusia 0 bulan atau baru dilahirkan. (*)
Baca Juga: Resmi Dijadikan KLB, Ternyata Begini Dampak Jangka Panjang Terjadinya Polio