GridHEALTH.id - Pemeriksaan ultrasonografi (USG) termasuk yang dianjurkan bagi ibu hamil.
Dilansir dari Yankes Kemkes, pemeriksaan ini bertjuan untuk menunjang penilaian klinis terhadap suatu kehamilan.
Dari USG dapat diketahui lokasi kehamilan, jumlah janin yang berada dalam kandungan, hingga menjadi acuan pengambilan keputusan jelang persalinan.
USG perlu dilakukan setiap trimester kehamilan. Pada trimester pertama, idealnya dilakukan sampai 13 minggu dan 6 hari kehamilan.
Sementara pada trimester 2 dan 3, idealnya USG dilakukan saat usia kandungan 18 hingga 20 minggu.
Pemeriksaan ini terdiri dari beberapa jenis, dua di antaranya yang populer dilakukan adalah USG 2D dan 4D.
USG 2D merupakan jenis yang paling dasar. Dari hasilnya, bisa ketahuan mengenai jenis kelamin, ukuran bayi, dan lainnya.
Sedangkan USG 4D dapat membantu orangtua dan dokter melihat lebih jelas organ-organ tubuh si kecil.
Pemeriksaan dengan metode 4G paling sering disarankan pada ibu hamil yang mempunyai risiko kesehatan tinggi.
Biaya untuk Lakukan USG 2D ataupun 4D
Pemeriksaan kehamilan ini dapat dilakukan di fasilitas kesehatan primer atau Puskesmas.
Terkait biayanya, ini bisa berbeda-beda tergantung dari jenis USG yang dilakukan.
Baca Juga: Segini Biaya USG 2D di Puskemas Bandung, Ibu Hamil Wajib Tahu