Find Us On Social Media :

Mengandung Obat Keras, Beredar Skincare Beretiket Biru Tidak Sesuai Ketentuan

Terdapat skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan beredar di pasaran.

Temuan BPOM

BPOM menemukan peredaran skincare beretiket biru secara tidak bertanggung jawab tanpa pengawasan atau resep dokter.

Pengawasan yang dilakukan BPOM pada klinik kecantikan di seluruh Indonesia pada 19-23 Februari 2024 menemukan 51.791 produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan, dengan nilai keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.

Produk ini termasuk kosmetik dengan bahan berbahaya, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kedaluwarsa. Skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan banyak ditemukan di wilayah kerja Loka POM Kabupaten Bungo, Balai Besar POM Pekanbaru, dan Balai Besar POM Surabaya.

Dampak dan Upaya BPOM

Penggunaan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan berisiko membahayakan kesehatan pengguna. Selain itu, peredaran produk ini menurunkan daya saing pelaku usaha yang mematuhi ketentuan karena menggerus pasar produk kosmetik legal.

BPOM telah melakukan berbagai upaya pembinaan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan profesi terkait regulasi yang berlaku, serta intensifikasi pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada.

Kolaborasi Lintas Sektor

BPOM juga menginisiasi penandatanganan komitmen kerja sama dengan asosiasi profesi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (Perdoski).

Asosiasi ini diharapkan aktif menindaklanjuti hasil pengawasan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan dan menerapkan sanksi kepada anggotanya yang melanggar.

BPOM menggalang pernyataan dukungan “Bersama Tertibkan Skincare Beretiket Biru” dari setiap unsur pentahelix (pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media). Dukungan ini didapatkan dari public figure, kementerian/lembaga, akademisi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), asosiasi pelaku usaha, dan Indonesian E-Commerce Association (idEA).

Baca Juga: 6 Tips Tetap Awet Muda Tanpa Skincare, Tak Perlu Keluar Uang Banyak