Find Us On Social Media :

Catat Tanggal Kapan Ditentukan Iuran Kelas Rawat Inap (KRIS), Pengganti BPJS Kesehatan

Ketahui kapan ditentukan berapa iuran KRIS pengganti BPJS.

GridHEALTH.id - Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa akan ada peleburan kelas BPJS Kesehatan yang sebelumnya terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini mulai berlaku sejak 8 Mei 2024.

Kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS meliputi, antara lain, bangunan yang tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi serta adanya nakas pada setiap tempat tidur.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perlakuan yang sama.

Perlakuan ini diwujudkan melalui sarana dan prasarana ruang rawat inap yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Terdapat 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai standar KRIS.

Beberapa fasilitas kesehatan sudah memenuhi semua kriteria ini, namun masih ada yang belum memenuhinya.

Oleh karena itu, implementasi masih dalam proses dan sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan tetap terbagi menjadi tiga kategori (kelas 1, kelas 2, dan kelas 3).

KRIS bertujuan untuk meningkatkan layanan dan keselamatan pasien BPJS.

Namun banyak masyarakat bertanya mengenai tarif KRIS yang akan diberlakukan.

Sebab, hal ini akan menyangkut besaran iuran yang harus dibayarkan tiap bulannya.

Saat ini, banyak rumah sakit memiliki ruang kelas 3 dengan 8 hingga 12 tempat tidur per ruang dan kamar mandi terpisah di luar.

Baca Juga: Mengenal Fasilitas KRIS, Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Besaran Tarif Iuran KRIS

Dengan peraturan baru, maksimal hanya ada 4 tempat tidur per ruang dan setiap ruang akan dilengkapi dengan kamar mandi, demikian disampaikan dr. Syahril dalam konferensi pers pada Rabu (15/5).

Dr. Ahmad Irsan A. Moeis, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, menegaskan bahwa selama masa transisi hingga 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana sesuai amanat perpres.

Perpres 59/2024 juga mengamanatkan evaluasi oleh kementerian dan lembaga terkait untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran baru yang akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Saat ini, sebagian besar rumah sakit sedang dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit di Indonesia, 3.060 rumah sakit akan mengimplementasikan KRIS, dan 2.558 di antaranya sudah siap berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS.

Rumah sakit pemerintah diwajibkan menyediakan minimal 60% tempat tidur untuk KRIS, sedangkan rumah sakit swasta minimal 40%.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menghapus variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN. Narasi Perpres ini tidak menyebutkan penghapusan kelas tersebut.

Evaluasi terhadap implementasi perpres ini akan dilakukan oleh Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kemenkeu, dan DJSN hingga 30 Juni 2025.

Iuran peserta tetap mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 yang masih berlaku, sehingga tidak ada perubahan kelas dan iuran saat ini.

Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024, peserta dapat meningkatkan perawatan dengan asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam Pasal 51 Ayat 3. Ketentuan teknis lebih lanjut akan ditetapkan melalui peraturan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Teken Perpres Terbaru, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus