Find Us On Social Media :

Rincian Biaya Periksa ke Psikolog, Bisakah Dilakukan dengan BPJS Kesehatan?

Biaya periksa psikolog dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Syarat Periksa Psikolog dengan BPJS Kesehatan

Namun sebelumnya, perlu mengetahui beberapa persyaratan untuk mendapatkan layanan pemeriksaan psikolog dengan BPJS Kesehatan:

1. Memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif

2. Mendapatkan rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) yang terdaftar BPJS Kesehatan

3. Membawa kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan saat pemeriksaan psikolog

Jenis layanan psikolg yang ditanggung oleh BPJS Kesehtan meliputi konsultasi psikolog, tes psikologi, terapi psikolog, dan psikoterapi.

Namun ingat, tidak semua fasilitas kesehatan menyediakan layanan pemeriksaan psikolog dengan BPJS Kesehatan.

Maka dari itu, penting untuk melakukan pemeriksaan dan meminta rujukan terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan 1.

Bisa juga mencari informasi daftar fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan ini di website BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.

Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan dokter di faskes 1, bila mengalami gangguan kesehatan mental.

Menyadari bahwa diri sendiri butuh bantuan profesional, merupakan hal yang penting untuk dilakukan.

Dengan datang ke psikolog, maka gangguan kesehatan mental yang dialami dapat terdiagnosis dan ditangani dengan cepat, sehingga kualitas hidup lebih baik. (*)

Baca Juga: Memahami Skizofernia, Bisakah Gangguan Mental Ini Disembuhkan?