Find Us On Social Media :

PP Nomor 28 Tahun 2024, Promosi Susu Formula Bayi dan Produk Pengganti Air Susu Ibu Dilarang

Salah satu aturan yang ditetapkan dalam PP Nomor 28 tahun 2024 adalah tentang susu formula bayi

GridHEALTH.id – Presiden RI Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Melalui 1.072 pasal, beragam petunjuk pelaksanaan UU kesehatan diatur, mulai dari tenaga medis asing ke Indonesia, larangan diskon susu formula hingga larangan penjualan rokok eceran.

Salah satu yang menarik perhatian adalah peraturan mengenai susu formula.

Ya, dalam Pasal 30, dituliskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dan/atau keluarga yang memerlukan susu formula bayi.

Kendati demikian, pada Pasal 31 ayat (2) disebutkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan dilarang menerima dan atau mempromosikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Tak hanya mempromosikan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan kader kesehatan juga dilarang menyediakan pelayanan kesehatan atas biaya dari produsen dan/atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya seperti yang tertulis dalam Pasal 31 ayat (3).

Selain fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga medis, sejumlah aturan juga diberlakukan untuk produsen atau distributor susu formula bayi.

Dalam Pasal 33, disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.

Kegiatan yang dimaksud seperti:

a. pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;

b. penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;

Baca Juga: Kasus Bayi Meninggal Usai Minum Susu Formula di Surabaya, Polisi Tahan MR