Find Us On Social Media :

PP Nomor 28 Tahun 2024, Promosi Susu Formula Bayi dan Produk Pengganti Air Susu Ibu Dilarang

Salah satu aturan yang ditetapkan dalam PP Nomor 28 tahun 2024 adalah tentang susu formula bayi

c. pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;

d. penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;

e. pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial; dan/atau

f. promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Disamping menyediakan dan mempromosikan, pada Pasal 35 Ayat (1) dituliskan bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang Kesehatan, serta Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat keberhasilan pemberian air susu ibu.

Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis.

Dan, pemberian bantuan untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan ketentuan:

a. secara terbuka;

b. tidak bersifat mengikat;

c. hanya melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan, dan/atau organisasi profesi di bidang Kesehatan; dan

d. tidak menampilkan logo dan nama produk susu formula bayi danlatau produk pengganti air susu ibu lainnya pada saat dan selama kegiatan berlangsung yang dapat menghambat pemberian air susu ibu. (*)

Baca Juga: Wujudkan Generasi Emas 2045, Setiap Anak Indonesia Perlu Mendapat Kesempatan, Tapi Ini Tantangannya