b. pengobatan,
c. rehabilitasi,
d. konseling,
e. penyediaan alat kontrasepsi”.
Namun, pada Ayat (4) diatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.
Selain itu, pada Ayat (1) diatur bahwa upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit dilakukan berupa pemberian informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, Ayat (2) mengatur pemberian informasi paling sedikit mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Lalu, tentang menjaga kesehatan reproduksi dan perilaku seksual berisiko serta akibatnya.
Selanjutnya, informasi tentang keluarga berencana.
Lalu, informasi mengenai melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Sementara itu, Pasal 98 mengatur bahwa upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
Nah, itu dia penjelasan mengenai PP Nomor 28 Tahun 2024 mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. (*)
Baca Juga: Mengenal Vasektomi, Kontrasepsi Pria yang Efektif Mencegah Kehamilan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PP Kesehatan Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Usia Sekolah dan Remaja".