Find Us On Social Media :

PP Kesehatan Terbaru Atur Sunat pada Perempuan, Ini Bahayanya

bahaya sunat pada perempuan

GridHealth.id - Sunat perempuan, yang juga dikenal sebagai Female Genital Mutilation (FGM) atau mutilasi genital perempuan, adalah praktik tradisional yang melibatkan pemotongan sebagian atau seluruh alat kelamin eksternal perempuan.

Praktik ini sering dilakukan atas dasar budaya, tradisi, atau keyakinan tertentu, tetapi tidak memiliki manfaat medis dan justru membawa berbagai risiko kesehatan yang serius serta pelanggaran hak asasi manusia.

Artikel ini akan membahas bahaya sunat pada perempuan, dampaknya terhadap kesehatan, serta upaya global untuk menghentikan praktik ini.

Bahaya Sunat pada Perempuan

1. Bahaya Kesehatan Fisik

Komplikasi Akut:

Nyeri Hebat: Prosedur sunat pada perempuan biasanya dilakukan tanpa anestesi, menyebabkan nyeri luar biasa yang dapat berdampak psikologis jangka panjang.

Pendarahan Hebat: Pemotongan jaringan genital dapat menyebabkan pendarahan hebat yang sulit dikendalikan, berpotensi mengancam nyawa jika tidak ditangani dengan cepat.

Infeksi: Alat yang digunakan untuk sunat sering kali tidak steril, meningkatkan risiko infeksi lokal yang dapat menyebar ke bagian tubuh lain, bahkan menyebabkan sepsis atau infeksi sistemik yang mematikan.

Retensi Urin: Sunat pada perempuan dapat menyebabkan pembengkakan jaringan genital, yang mengakibatkan kesulitan buang air kecil atau retensi urin, suatu kondisi yang sangat menyakitkan dan berpotensi menyebabkan infeksi saluran kemih.

Komplikasi Jangka Panjang:

Masalah Menstruasi: Sunat pada perempuan dapat menyebabkan gangguan menstruasi, seperti menstruasi yang sangat menyakitkan atau aliran darah yang terhambat, yang bisa berujung pada komplikasi kesehatan lebih lanjut.

Kesulitan saat Persalinan: Perempuan yang telah disunat sering menghadapi kesulitan saat melahirkan, termasuk risiko tinggi robekan pada jaringan genital dan komplikasi serius lainnya seperti perdarahan postpartum.

Baca Juga: Fakta Sunat pada Perempuan Menurut Pandangan Medis, Klitoris Dipotong

Kista dan Luka Kronis: Bekas luka dari prosedur sunat dapat membentuk kista atau luka kronis yang menyakitkan dan sulit diobati, mempengaruhi kualitas hidup perempuan yang bersangkutan.

2. Dampak Psikologis dan Sosial

Trauma Psikologis:

Trauma dan PTSD: Sunat pada perempuan sering kali meninggalkan trauma mendalam, yang dapat berkembang menjadi gangguan stres pascatrauma (PTSD), depresi, dan kecemasan yang kronis.

Gangguan Citra Diri: Perempuan yang mengalami sunat mungkin merasa rendah diri atau kehilangan rasa harga diri, karena praktik ini sering kali dikaitkan dengan norma-norma sosial yang menekan dan merendahkan perempuan.

Dampak Sosial:

Isolasi Sosial: Perempuan yang menolak atau tidak menjalani sunat sering kali diisolasi secara sosial atau dikecualikan dari komunitasnya, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mental dan emosional mereka.

Pernikahan dan Kekerasan: Di beberapa budaya, sunat dianggap sebagai prasyarat untuk menikah. Hal ini bisa memaksa perempuan untuk tunduk pada praktik ini atau menghadapi tekanan sosial yang ekstrem.

Selain itu, sunat pada perempuan sering kali diiringi oleh peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan berbasis gender.

3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran Hak Perempuan:

Hak atas Integritas Tubuh: Sunat pada perempuan adalah pelanggaran terhadap hak perempuan atas integritas tubuh dan kebebasan dari kekerasan.

Praktik ini dipaksakan pada perempuan tanpa persetujuan mereka, sering kali pada usia yang sangat muda, sehingga menghilangkan hak mereka untuk membuat keputusan tentang tubuh mereka sendiri.

Baca Juga: Antonio Dedola Disunat di Usia Dewasa Demi Agama Barunya dan Kekasihnya, Nikita Mirzani

Hak atas Kesehatan: FGM melanggar hak perempuan atas kesehatan fisik dan mental, karena praktik ini menimbulkan risiko kesehatan serius tanpa manfaat medis apapun.

Pelanggaran Hak Anak:

Hak Anak untuk Dilindungi: Sunat pada perempuan sering kali dilakukan pada anak-anak perempuan yang belum mampu memberikan persetujuan yang bijaksana, menjadikannya pelanggaran serius terhadap hak anak untuk dilindungi dari kekerasan dan eksploitasi.

4. Upaya Global untuk Menghentikan Sunat pada Perempuan

Advokasi dan Pendidikan:

Kampanye Kesadaran: Banyak organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNICEF, dan WHO, telah meluncurkan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya FGM dan mendesak pemerintah untuk melarang praktik ini.

Edukasi kepada masyarakat tentang risiko kesehatan dan dampak negatif dari sunat pada perempuan adalah langkah penting untuk mengakhiri praktik ini.

Pemberdayaan Perempuan: Program-program pemberdayaan perempuan yang memberikan pendidikan dan akses ke layanan kesehatan memainkan peran penting dalam mengurangi praktik FGM.

Ketika perempuan memiliki kontrol lebih besar atas tubuh mereka dan mendapatkan pendidikan yang baik, mereka lebih mungkin menolak praktik ini dan mendidik generasi berikutnya untuk melakukan hal yang sama.

Legislasi dan Penegakan Hukum:

Larangan Hukum: Banyak negara telah memberlakukan undang-undang yang melarang FGM, dengan hukuman berat bagi mereka yang melakukannya.

Penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting untuk mencegah praktik ini.

Baca Juga: Apakah Ada Perbedaan Antara Metode Sunat Pada Anak-anak dan Pria Dewasa? Inilah Jawabannya

Pengawalan Terhadap Pelanggaran: Meskipun undang-undang ada, penting untuk memastikan bahwa hukum tersebut ditegakkan dengan benar dan bahwa pelanggaran dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan serius.

Ini termasuk perlindungan bagi perempuan dan anak perempuan yang melaporkan ancaman atau praktik FGM.

Kesimpulan

Sunat pada perempuan adalah praktik berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis dan menimbulkan berbagai risiko kesehatan fisik, psikologis, dan sosial.

Ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihentikan.

Upaya global untuk mengedukasi masyarakat, memberdayakan perempuan, dan memberlakukan serta menegakkan hukum yang melarang FGM adalah langkah-langkah penting dalam melindungi perempuan dan anak perempuan dari praktik yang merugikan ini.

Setiap orang memiliki hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi, termasuk hak atas integritas tubuh dan kesehatan yang baik.