BPJS Kesehatan bersama KPK, BPKP, dan Kementerian Kesehatan juga melakukan pencegahan dan penanganan kecurangan sesuai tugas dan wewenang masing-masing, sementara penegakan hukum menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum.
BPJS Kesehatan juga memberikan sanksi sesuai regulasi terhadap pihak yang terbukti melakukan kecurangan.
Sanksi tersebut dapat berupa pemutusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan fasilitas kesehatan atau sanksi administratif, seperti teguran, perintah pengembalian kerugian, tambahan denda, hingga pencabutan izin, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2019.
Baca Juga: Biaya Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Berapa Kisarannya?