GridHEALTH.id - Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menjamin seluruh penyakit.
Bahkan, beredar informasi yang mengatakan bahwa BPJS Kesehatan hanya dapat menanggung sebagian biaya pengobatan saja.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dihadirkan oleh negara bertujuan memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Cakupan manfaat Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas, karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023."
"Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya," jelas Rizzky pada Jumat (17/01).
Rizzky juga menambahkan bahwa Program JKN tidak membatasi usia pesertanya. Mulai dari bayi baru lahir hingga warga lanjut usia, semua penduduk Indonesia dapat menjadi peserta JKN tanpa syarat pemeriksaan kesehatan sebelumnya.
Sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, BPJS Kesehatan memastikan inklusivitas bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit," ungkapnya.
Dari segi akses layanan, BPJS Kesehatan saat ini telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan prinsip portabilitas, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di berbagai wilayah tanpa terbatas oleh domisili sesuai KTP.
Selain itu, Rizzky menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak bersaing dengan asuransi swasta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Raih Penghargaan iCIO Awards 2024 atas Transformasi Digital JKN
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat menjalin koordinasi manfaat dengan penyelenggara jaminan lainnya untuk memberikan manfaat tambahan yang bersifat komplementer.
"Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta."
"Asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku." kata Rizzky.
Sebagai informasi, hingga Januari 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 278 juta jiwa, atau lebih dari 98% penduduk Indonesia.
BPJS Kesehatan juga terus menghadirkan berbagai inovasi digital untuk meningkatkan kemudahan akses peserta terhadap layanan.
Salah satu inovasi tersebut adalah aplikasi Mobile JKN yang kini dilengkapi berbagai fitur, seperti i-Care JKN untuk melacak riwayat kesehatan peserta, telekonsultasi, skrining riwayat kesehatan, hingga antrean online.
Semua fitur ini dirancang untuk mendukung pengalaman layanan kesehatan yang lebih baik dan efisien bagi peserta JKN.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Klarifikasi Isu Kerugian Rp20 Triliun dan Upaya Pencegahan Kecurangan JKN