GridHEALTH.id - Kepolisian Republik Indonesia terus berkomitmen mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Komitmen ini diwujudkan melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan untuk menguji coba persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis SIM, yakni SIM A, SIM B, dan SIM C, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan jaminan kesehatan, sehingga dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan tanpa kekhawatiran biaya karena dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa uji coba ini akan berlangsung secara nasional mulai 1 November 2024, setelah sebelumnya dilakukan uji coba dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres.
Evaluasi dari uji coba awal ini menunjukkan hasil yang baik dan tanggapan positif dari masyarakat.
“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit,” ungkap David.
Selama uji coba di tujuh Polda, masih ditemukan beberapa pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya belum aktif atau belum terdaftar.
Namun, David menegaskan bahwa selama masa uji coba nasional, SIM tetap bisa diterbitkan meskipun kepesertaan JKN pemohon masih dalam proses aktivasi atau pendaftaran.
David juga menjelaskan bahwa bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar melalui layanan PANDAWA di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Bagi yang kepesertaannya tidak aktif karena tunggakan, mereka bisa melunasi iuran tertunggak atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) dengan skema cicilan.
Baca Juga: Syarat Mengurus SIM Pakai JKN Kepesertaan Aktif, Mendukung Target 98% Penduduk Ikut JKN
Untuk mengecek status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukannya secara online melalui PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
David menambahkan bahwa BPJS Kesehatan akan terus bekerja sama dengan Kemenko PMK, Kepolisian Republik Indonesia, dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan evaluasi berkala.
BPJS Kesehatan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan, terutama di tengah mobilitas yang tinggi.
"Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik POLRI dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," tambah David.
Selama masa uji coba nasional, BPJS Kesehatan juga akan memberikan pendampingan di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024, baik melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling di berbagai wilayah.
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
Komentar