GridHEALTH.id - Di Indonesia, jasa sewa rahim atau surrogacy memang dilarang namun di beberapa negara dilegalkan.
Para ahli menyebutkan, Amerika Serikat, India, Thailand, Ukraina, dan Rusia menjadi negara melegalkan sewa rahim.
Rata-rata, alasan wanita bersedia dipinjamkan rahimnya di negara-negara tersebut karena ingin membantu pasangan yang ingin memiliki anak.
Baca Juga : Dulunya Sering Diejek 'Monster', 24 Tahun Kemudian Gadis India Ini Banyak Dikagumi Karena Penampilannya!
Walaupun di negara tersebut jasa sewa rahim dilegalkan, tetapi mereka tetap harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dan itu tidak mudah.
Sayangnya, ada satu kisah pilu tentang surrogacy di Thailand yang menimpa seorang bayi bernama Gammy.
Melansir Nakita.id dari Foxnews.com, Gammy merupakan hasil sewa rahim dari pasangan asal Australia, Wendy dan David Farnell.
Selama kurang lebih sembilan bulan, ia dikandung oleh Pattaramon Chanbua, surrogate mother berusia 21 tahun yang berprofesi sebagai penjual makanan.
Source | : | web md,Nakita.ID |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar