GridHEALTH.id - Aktor sekaligus terpidana kasus narkoba yang terancam hukuman mati, Steve emmanuel tidak dapat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis(2/5/2019).
Steve juga absen dipersidangan sebelumnya dengan alasan sama terserang penyakit demam.
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda dan dipidahkan ke tanggal 9 Mei 2019 mendatang.
Jaswin Damanik, selaku pengacara Steve berujar bahwa Steve masih tidak bisa mengikuti persidangan karena masih sakit demam.
Ia juga menjelaskan Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan surat keterangan dokter pada hakim.
Baca Juga : Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Karena Kasus Narkoba, Ini Kondisi Psikologis yang Umum Dialami Terdakwa
Melansir tribunnews.com, Anggun, seorang Psikolog menjelaskan dampak psikologis terhadap seorang terpidana sangat terlihat terutama saat jatuhnya vonis dan saat mulai tinggal di lapas.
Saat vonis mati dijatuhkan, yang dirasakan terpidana adalah stres yang mendalam.
Stres tersebut kemudian membuat si terpidana lemas, hingga yang paling parah bisa sampai jatuh pingsan dan tak sadarkan diri.
Sementara, ketika terpidana sudah mendekam di penjara dan menjalani masa sebelum eksekusi, efek psikologisnya dikatakan bisa lebih mendalam lagi.
Kondisi tersebut dapat memicu terjadinya berbagai penyakit seperti demam, persis seperti yang di derita Steve saat ini.
Baca Juga : Suami Bupati Talaud Terkena Stroke, Masalah Penangkapan Sang Istri Oleh KPK Bisa Jadi Pemicunya?
Saat terserang demam biasanya orang akan langsung minum obat yang mengandung paracetamol.
Padahal, selain dengan obat, demam bisa juga disembuhkan melalui cara alami ini:
Source | : | Tribunnews.com,boldsky.com,nature.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar