GridHEALTH.id - Beberapa waktu ini viral adegan dewasa yang ditonton anak-anak di Tasikmalaya yang ditonton oleh anak-anak kecil.
Peristiwa menggegerkan ini terjadi Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Akibat Maraknya Prostitusi Online, Ini Dampak Pada Reproduksi Remaja
Adegan dewasa yang sengaja dipertontonkan anak-anak sekolah usia 12-13 tahun.
Hal ini menjadi menghebohkan dan membuat takut sebagian orangtua jika video tersebut tersebar luas hingga ditonton anak-anak mereka.
Melansir dari Tribunnews, kasus ini terungkap saat seorang anak menceritakan kejadian tersebut pada guru mengaji, Miftah Farid.
Dari cerita tersebut, Miftah Farid lalu melaporkan kejadian ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinto mengatakan pihaknya telah mengecek dan melakukan invistigasi.
Kedua pasutri ini diketahui berinisial Ek (25) dan Li (24).
Mirisnya, adegan ranjang yang dilakukan oleh pasutri itu terjadi di bulan Ramadan.
"Kami sudah lakukan investigasi ke lapangan, kami mengecek bahwa memang ada laporan ada adegan suami istri yang dipertontonkan pada anak-anak. Dilakukan malam hari pada saat Ramadan," kata Ato Rinto saat ditemui, Selasa (18/6/2019).
Untuk menonton adegan dewasa tersebut, para bocah di bawah umur ini harus membayar dengan uang hingga mie instan.
Tarif yang dipatok berkisar mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.
"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mi instan," ucap Ato Rinto.
Melansir dari Kompas.com, pasangan muda ini pernah menyandang status janda dan duda dan pelaku perempuan sudah memiliki anak yang usianya masih di bawah umur.
"Sesuai hasil investigasi kami, anak dari pelaku suami istri ini ternyata ikut menonton bareng adegan dewasa kedua pelaku bersama anak-anak lainnya," jelas Ato, Rabu (19/6/2019).
Akibat perbuatannya tersebut, pasutri ini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dan dijerat Pasal 36 UU no. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Padahal anak-anak merupakan makhluk yang dengan mudah ceapt meniru apa yang dia lihat.
Anak-anak yang menonton adegan dewasa seperti yang dilakukan pasutri ini dapat meningkatkan risiko pemerkosaan anak di bawah umur.
Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait berpendapat bahwa para anak ini bisa melakukan hal tersebut karena faktor meniru.
Anak-anak ini bisa saja pernah melihat adegan dewasa dari sekitar lingkungan terdekatnya ataupun melalui tayangan visual dari media sosial atau internet.
"Jadi, pertama, bisa jadi anak-anak tersebut (pelakunya) pernah melihat tontonan perilaku yang tidak baik dari orang dewasa, baik dari sekitarnya atau dari medsos," kata Arist, mengutip Kompas.com.
"Padahal, anak-anak kan belum bisa menilai mana yang baik dan buruk. Ibaratnya mereka itu seperti kertas putih yang bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor. Mulai faktor keluarga dan lingkungan," ujarnya.
"Tidak ada pilihan (tayangan) buat anak. KPI lemah karena mandatnya lemah. Dia hanya bisa memberi sanksi administrasi," katanya.
Sebaiknya ada pengamanan dari orangtua untuk memilih tayangan bagi anak-anak mereka.
Namun tak dapat disangkal lagi, anak-anak zaman sekarang sudah banyak yang dapat menggunakan ponsel dengan handal.
Baca Juga: Sarang Semut dari Papua Membuat Epy Kusnandar Lolos dari Vonis Kematian Karena Kanker Otak
Baca Juga: Belum Tentu Bikin Sehat, Pelajari Dulu Kandungan Obat Herbal Sebelum Dikonsumsi
Perlu adanya perhatian lebih dari orangtua pada anak-anaknya agar kejadian anak menonton adegan dewasa pasutri ini tak terulang lagi.(*)Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar