Kementerian Kesehatan melarang penggunaan gas klorindalam proses bleaching/pemutihan terhadap bahan baku yang digunakan untuk pembalut wanita karena penggunaan gas klorin dapat menghasilan senyawa dioksin yang bersifat karsinogenik atau dapat menimbulkan risiko kanker.
Bahan baku pembalut wanita yang diizinkan untuk digunakan harus menggunakan metode EFC atau TFC tersebut di atas dan tidak diperbolehkan menambahkan klorin selama proses produksi.
Kekhawatiran terhadap klorin yang menyebabkan kanker tidak beralasan karena semua pembalut wanita yang beredar di pasaran telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan kemanfaatan serta dilakukan pengawasan rutin melalui pengujian ulang.
Menurut Kementerian Kesehatan RI, fluoresensi adalah uji yang dilakukan untuk melihat adanya klorin yang terdapat dalam pembalut.
SNI mensyaratkan hasil uji tidak berfluoresensi kuat atau tidak ada flouresensi yang menunjukkan kontaminasi.
Source | : | Kompas.com,Tribun Style,FDA,Kemenkes RI |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar