"Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, disimpulkan bahwa produk mi instan yang terdaftar dan beredar di Indonesia memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku, serta dinyatakan aman untuk dikonsumsi," tegas Dra Kustantinah, Apt, M.App.Sc yang saat itu Kepala BPOM RI, mengutip Intisari Online.
Baca Juga: Istri Denny Cagur Alami 3 Kali Keguguran Akibat Kehamilan Ektopik, Begini Penjelasannya
Akibat pesan berantai tersebut, pihak Kementerian Kesehatan RI pun ikut buka suara perihal wanita meninggal mendadak akibat mi instan dan cokelat itu.
Melalui akun resmi Kemenkes RI di laman Twitter pada Juni 2018, menjlaskan bahwa berita tersebut merupakan hoax atau berita bohong.
Tahun 2018 masih percaya #HoaxKesehatan? ????
Yuk bijak share informasi melalui media sosial ????
Cari tahu kebenarannya dulu. Yuk beritakan yang benar ????
Salam sehat #Healthies ????#AntiHoaxKesehatan pic.twitter.com/7u1n2ZvKb9
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) June 21, 2018
Pelajaran berharga bagi kita, sebelum mengirim atau memercayai seuatu berita, alangkah baiknya untuk memeriksakan kebenaran atas berita tersebut. (*)
Source | : | Twitter,Science Direct,Intisari Online |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | GridHEALTH |
Komentar