GridHEALTH.id - Setelah ramai kabar seorang wanita berinisial PA digerebek Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat (25/10/2019), beberapa fakta baru bermunculan.
Setelah sebelumnya wanita berinisal PA tersebut dikabarkan seorang Finalis Puteri Pariwisata Indonesia 2016, kini PA mengaku tidak ingin disangkut-pautkan dengan agensi yang membesarkan namanya tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim wanita yang diduga kuat bernama Putri Amelia Zahraman itu akhirnya blak-blakan mengungkapkan skandal tersebut.
Dengan mengenakan topi warna hitam dan wajah yang ditutupi masker, PA menegaskan, dirinya merasa keberatan bilamana namanya disangkut pautkan dengan ajang pencarian bakat Putri Pariwisata Indonesia.
Ia mengakui dirinya sempat tergabung dan menjadi bagian dari ajang tersebut, namun hal itu terjadi empat tahun lalu, yakni ditahun 2016.
"Soal Puteri Pariwisata Indonesia, saya bukan pemenang ajang Putri Pariwisata Indonesia, terima kasih," katanya, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (27/10/2019).
Perihal latar belakang kehidupannya, dengan suara datar dan intonasi yang tertata, PA mengaku memiliki kehidupan dan karir pekerjaan layaknya orang kebanyakan.
"Saya bekerja sewajarnya, saya belerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai projek bisnis teman teman saya, saya juga freelance," jelasnya.
Baca Juga: Keluhan Ashanty Sebut Anang Sering Minta 'Jatah' Tiap Hari, Tapi Idealkah ?
Tak lupa, ungkap PA, dirinya juga menghaturkan permohonan maaf atas kasus yang menimpanya sempat merugikan pihak orangtua, teman dan keluarga besarnya.
"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," jelasnya.
Tak hanya latar belakang PA yang dibeberkan, polisi pun menguak fakta lain terkait sang pria berinisial JL yang diduga mucikari.
Pria 51 tahun itu menjadi aktor penghubung wanita asal Balikpapan PA (23) untuk berkencan dengan pria asal NTB berinisial YW.
Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap JL, polisi mengungkapkan, pria berkepala plontos itu positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim bersama PA yang kini berstatus saksi korban.
"Kepada tersangka JL hasilnya positif reaktif menggunakan Tetrahydrocannabinol atau THC," katanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (27/10/2019).
Menurut Gidion, zat tersebut merupakan reaksi kimia yang muncul dari ekstrak daun ganja kering.
Berdasarkan laman WebMD, Tetrahydrocannabinol atau THC memiliki efek samping seperti depresi, penyakit autoimun, gangguan hati, gangguan ginjal, gangguan jantung, gangguan tidur, sakit kepala, mulut kering, dan sebagainya.
Kendati begitu, pelaku JL tidak akan dikenai pasal dari KUHP tentang penyalahgunaan narkotika, namun, tetap akan dikenai pasal dari KUHP Pasal 506 dan Pasal 296.
"Karena dia itu jelas mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi ini," pungkasnya. (*)
Source | : | WebMD,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | GridHEALTH |
Komentar