GridHEALTH.id - BPJS Kesehatan kerap mengalami defisit anggaran sejak beberapa tahun lalu, bahkan defisit ditaksir bisa mencapai sebesar Rp 28,3 triliun hingga akhir tahun 2019.
Akibat hal tersebut, desas-desus kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pun berembus kencang.
Hingga akhirnya, pada Kamis (24/10/2019) lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut tertulis bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan resmi naik 100%.
Tak ayal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pun menuai komentar dan gugatan dari masyarakat.
Banyak yang menyebut bahwa biaya tersebut sangat mahal.
Baca Juga: Diisukan Tengah Mengandung Anak Kedua, Nagita Slavina Beberkan Kebenaran Berita Kehamilan
Namun menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris terhitung murah.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | GridHEALTH |
Komentar