GridHEALTH.id – Demi penghematan tagihan BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berencana akan melarang Rumah Sakit (RS) memberikan pelayanan berlebih kepada pasien.
Baca Juga: Benarkah Persalinan Sesar Merupakan Warisan? Ini Jawaban Dokter
Khususnya, untuk layanan atas diagnosis penyakit jantung dan proses melahirkan dengan operasi sesar (seksio) jika memang belum sesuai diagnosis.
"Kami akan mengarah ke peraturan perundang-undangan, tidak boleh dilanggar kan. Ini kebutuhan kesehatan dasar, nah itu biar pada dirumuskan," ucap Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11).
Ia menjelaskan kebijakan ini akan ditempuh karena kementerian menemukan kejanggalan dari biaya tagihan RS yang terlalu besar kepada BPJS Kesehatan.
Contohnya, biaya layanan operasi sesar yang cukup besar, yaitu mencapai lebih dari RP5 triliun. Selain itu, ia mencatat tindakan operasi sesar sudah mencapai 45% dari seluruh tindakan persalinan di Indonesia.
Baca Juga: Sekitar 500 Ribu Jiwa Melayang Karena Flu, Begini Pentingnya Vaksin Flu Walau Tubuh Selalu Merasa Sehat
Padahal, menurut Terawan, rujukan dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyatakan seharusnya hanya sekitar 20% dari total kelahiran di suatu negara.
Source | : | Gridhealth.id |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar