Dilansir dari nhs.uk, tidak ada batasan waktu bagi tim forensik sebuah rumah sakit untuk melakukan identifikasi jenazah hingga ditemukannya kecocokan penyebab kematian.
Dalam proses mengidentifikasi penyebab kematian ini yang dibutuhkan adalah ketepatan dan kepastian.
Biasanya terapat dua jenis pemeriksaan yang akan diminta oleh pihak penyidik, yaitu pemeriksaan luar jenazah (visum luar) maupun pemeriksaan dalam jenazah (visum dalam atau autopsi).
Dalam visum luar ini ahli forensik akan merekam dan mencatat semua fakta mengenai kondisi tubuh suatu jasad.
Mulai dari tinggi dan berat badan, bentuk gigi, warna mata, goresan atau bekas luka, hingga tanda lahir yang bisa dijadikan sebagai bukti identitas.
Source | : | Nhs.uk,tribunkaltim |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar