Menurut DR.Suhariyanto, selaku Kepala BPS saat Kompas Gramedia Grup termasuk GridHEALTH.id berkunjung ke kantornya di Jakarta, Kamis (12/12/2019) mengatakan perlunya dilakukan Sensus Penduduk di suatu negara.
"Dasar hukum sensus penduduk tercatat pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Setiap negara minimal harus melakukan sensus penduduk sebanyak 10 kali."
"Ada juga yang 5 tahun sekali. Indonesia jumlah penduduknya berat, jadi 10 tahun sekali. Jadi untuk sensus penduduk tahun 2020 akan ada 54 negara yang berpartisipasi," ucap Suhariyanto.
Rencananya Badan Pusat Statistik (BPS) akan menggelar sensus penduduk secara online pada tahun 2020 mendatang.
BPS memberikan kesempatan kepada penduduk Indonesia untuk berpartisipasi dalam kegiatan SP2020 dengan melakukan pendataan mandiri, tanpa proses wawancara langsung dengan petugas, melalui moda Computer Aided Web Interviewing (CAWI).
Masyarakat nantinya dapat memberikan informasi data kependudukan secara online yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2020 sampai 31 Maret 2020 melalui laman sensus.bps.go.id.
"Sensus penduduk 2020 merupakan yang ke 7 dimulai dari tahun 1960. Terakhir tahun 2010. Berbeda dari yang lain karena ada 3 metode tradisional ditahun 1960 -2000. Untuk pertamakali menuju satu data kependudukan kita menggunakan metode registrasi, tidak ada door to door, pertama kalinya menggunakan online," jelas Suhariyanto lagi.
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar