Selanjutnya untuk menyikapi praktik penyehat tradisional terapi Al-Fashdu, Kementerian Kesehatan akan melakukan penelaahan dan pengkajian lebih lanjut dengan stakeholders terkait mengenai metode pengobatan Al-Fashdu ini.
Baca Juga: Januari 2020 Dibuka dengan Banjir, Medina Zein mendapat Berkah dan Pengusaha Muda ini pun Tersenyum
Diketahui terapi Al-fasdhu ini dilakukan dengan cara memasukkan jarum infus ke dalam pembuluh darah (vena atau arteri) untuk mengeluarkan darah sama halnya dengan donor darah.
Hal ini dilakukan dengan cara melakukan penyayatan (incisi) atau bedah minor serta penusukan pembuluh darah menggunakan jarum infus (invasif).
Sama halnya seperti Flebotomi, yaitu prosedur laboratorium mengeluarkan sejumlah darah dalam tubuh dengan cara memasukkan jarum ke dalam pembuluh darah vena.
Baca Juga: Banjir Masalah Pertama Awal 2020, yang Utama Waspadai Penyakit Setelahnya, Ini Solusinya
Biasanya proses ini dilakukan dibagian tubuh yang memiliki pembuluh darah vena yang besar seperti area lipatan siku.
Darah yang dikeluar dalam flebotomi ini pun tidak bisa sembarangan, dimana darah tersebut seharusnya yang memang bermasalah.
Source | : | WebMD,sehatnegeriku.kemkes.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar