"Pengobatan bipolar ya sesuai guidline dari penelitian, ada dengan moodstabilizer, antikonvulsan, antipsikotik, dan mungkin benzodiazepin," tulisnya dalam Instastory-nya pada Sabtu (4/1/2020).
Selanjutnya, dalam unggahan di akun Instagram-nya pun menjelaskan bahwa benzodiazepin ini yang disebut obat penenang, sering disalahgunakan, sehingga masuk dalam pemeriksaan rutin untuk melihat penyalahgunaan.
Meski di luar negeri dulu sempat memperbolehkan anfetamin dalam dosis rendah untuk pengobatan, namun di Indonesia hal tersebut tergolong obat ilegal.
"Selain itu, ada jenis obat lain yang bernama amfetamin. Amfetamin di Indonesia tidak digunakan untuk pengobatan. Sehingga dokter juga tidak berhak meresepkan (atau mengijinkan) penggunaan amfetamin. Amfetamin juga dicek dalam tes urin jika ada pemeriksaan," tambahnya.
Ia pun sempat mempertanyakan, apakah dokter memberikan narkoba ketika menangani klien?
Baca Juga: Berita Kesehatan Gigi dan Mulut: Jotang, Lalapan yang Dipercaya Bisa Meredakan Sakit Gigi
Jiemi menegaskan bahwa amfetamin jelas-jelas tidak diperbolehkan digunakan dalam pengobatan bipolar manapun.
"Obat penenang bukan amfetamin, yang dimaksud termasuk golongan benzodiazepin.
"Amfetamin mau dari penelitian mana juga enggak bisa digunakan untuk pengobatan bipolar. Dan figur tersebut ditangkap karena amfetamin, bukan benzodiazepin," jelasnya.
Source | : | Instagram,WebMD |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar