Meski Pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan pada Oktober 2018 yang telah mengatur mengenai label dan iklan susu kental manis.
Sayangnya penelitian tersebut menilai bahwa pengawasan terhadap penerapan di lapangan masih belum optimal.
Baca Juga: Penelitian Menunjukan Virus Corona Lebih Banyak Membunuh Pria Ketimbang Wanita
Hal ini terungkap setelah survei menemukan masih banyak peletakan dan penamaan katalog kental manis di 161 supermarket dan minimarket di Jabodetabek yang dilaksanakan oleh YAICI pada periode 19-29 Januari 2020.(*)
Baca Juga: Dari Hasil Autopsi, Polisi Ungkap Tersangka Kasus Kematian Siswi SMP yang Tewas di Gorong-gorong
#berantasstunting
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar