Pengurusan Jenazah
- Pengurusan jenazah pasien Covid-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan
- Jenazah Pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat ditembus air). Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar
- Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas
- Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Baca Juga: Jaring Covid-19 Ridwan Kamil Luncurkan MASKARA Hingga Desa Jawa Barat
Source | : | Worldometers |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar